Surat Edaran Mendagri Tentang Pemberlakuan e-KTP Seumur Hidup
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah mengedarkan Surat
Edaran (SE) Nomor 470/296/SJ yang bersifat segera kepada seluruh
Gubernur serta Bupati/Walikota seluruh Indonesia perihal
pemberlakuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El atau e-KTP) yang
berlaku seumur hidup.
Surat edaran yang bertanggal 29 Januari Tahun 2016 tersebut melanjuti
surat edaran sebelumnya bernomor 470/327/SJ tertanggal 17 Januari 2014
perihal perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan.
Sebagaimana dikutip dari kemendagri.go.id “Bagi
Anda yang masa berlaku KTP elektronik habis, tidak perlu mengurus
perpanjangan masa berlakunya lagi. KTP tersebut masih tetap bisa
digunakan, meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya,” kata Tjahjo.
“KTP elektronik yang sekarang dibagikan, masa berlakunya memang
tertulis berlaku seumur hidup. Namun untuk yang sudah kedaluarsa pun
masih sah dan tetap berlaku.”
“Jadi Anda tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan KTP
elektronik sewaktu ada razia kepolisian atau-pun disaat mengurus
surat-surat penting di kantor/lembaga manapun,” tegasnya.
Post a Comment