Header Ads

Surat Edaran Mendagri Tentang Pemberlakuan e-KTP Seumur Hidup

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah mengedarkan Surat Edaran (SE) Nomor 470/296/SJ yang bersifat segera kepada seluruh Gubernur serta Bupati/Walikota seluruh Indonesia perihal pemberlakuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El atau e-KTP) yang berlaku seumur hidup.
Surat edaran yang bertanggal 29 Januari Tahun 2016 tersebut melanjuti surat edaran sebelumnya bernomor 470/327/SJ tertanggal 17 Januari 2014 perihal perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Sebagaimana dikutip dari kemendagri.go.idBagi Anda yang masa berlaku KTP elektronik habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi. KTP tersebut masih tetap bisa digunakan, meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya,” kata Tjahjo.
KTP elektronik yang sekarang dibagikan, masa berlakunya memang tertulis berlaku seumur hidup. Namun untuk yang sudah kedaluarsa pun masih sah dan tetap berlaku.”
Jadi Anda tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan KTP elektronik sewaktu ada razia kepolisian atau-pun disaat mengurus surat-surat penting di kantor/lembaga manapun,” tegasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.